maresiliencycenter.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkonfirmasi penyitaan sebuah mobil klasik, Chevrolet BLR 58 tipe Biscayne, dalam hubungannya dengan Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, yang terlibat dalam suatu penyelidikan kasus pencucian uang.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, memberikan keterangan bahwa mobil klasik warna biru tersebut diduga telah melalui proses penyamaran dan pemindahan hak secara ilegal untuk menghindari deteksi hukum.
Mobil tersebut ditemukan tersimpan di sebuah bengkel di Duren Sawit, Jakarta Timur, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK.
KPK berencana untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini, sebagaimana dijelaskan oleh Ali Fikri.
Andhi Pramono telah menerima vonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi, dimana ia diduga menerima suap senilai Rp 58,9 miliar. Penyidikan berlanjut dengan penetapan tersangka baru terkait kasus pencucian uang.
Dalam persidangan, Andhi Pramono dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan tambahan denda Rp 1 miliar, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan dalam vonis Andhi Pramono, dengan penekanan pada dampak negatif perbuatannya terhadap upaya pemerintah mengeliminasi korupsi dan kepercayaan publik pada institusi pajak.
Penyitaan aset dalam bentuk mobil klasik oleh KPK menandakan kemajuan dalam penyidikan kasus pencucian uang yang melibatkan Andhi Pramono. Kasus ini merupakan contoh dari upaya KPK dalam mengungkap dan menindak praktik korupsi serta pencucian uang di Indonesia, menggarisbawahi komitmen lembaga anti-rasuah terhadap pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara yang terlibat dalam tindak pidana.