maresiliencycenter.org

Penahanan Warga Asing di Laut China Selatan Hingga 60 Hari Tanpa Persidangan

maresiliencycenter.org – Mulai Sabtu (15/6), Otoritas Penjaga Pantai China telah mengimplementasikan peraturan yang memberikan wewenang kepada petugasnya untuk menahan warga asing yang berada di wilayah sengketa Laut China Selatan selama hingga 60 hari tanpa proses pengadilan. Peraturan ini diumumkan oleh Beijing, yang mendominasi klaim atas hampir seluruh Laut China Selatan, mengabaikan klaim yang diajukan oleh beberapa negara Asia Tenggara seperti Filipina serta putusan pengadilan internasional yang menolak klaim tersebut sebagai tidak berdasar.

Menurut peraturan yang dipublikasikan secara online oleh Beijing dan dilaporkan oleh kantor berita AFP, mulai tanggal berlaku, Penjaga Pantai China memiliki hak untuk menahan individu asing yang dicurigai melakukan pelanggaran terhadap aturan perbatasan. Masa penahanan maksimal 60 hari diperuntukkan bagi kasus yang dianggap kompleks, atau jika identitas serta kewarganegaraan individu yang ditahan belum jelas, dengan masa penahanan yang dihitung mulai saat identitas mereka terverifikasi.

Aturan tersebut juga menyatakan bahwa kapal asing yang memasuki perairan teritorial China tanpa izin dapat ditahan sesuai dengan hukum, dengan persetujuan dari kepala Penjaga Pantai setempat atau pejabat yang lebih tinggi.

Dalam upaya untuk mempertahankan klaimnya, Beijing telah meningkatkan aktivitas patroli oleh penjaga pantai dan kapal lainnya di kawasan tersebut, serta mengkonversi beberapa terumbu karang menjadi pulau buatan yang dimilitarisasi.

Tentang Penulis

maresiliencycent