maresiliencycenter.org – Universitas Jambi (UNJA) sedang melakukan penyelidikan yang cermat terkait sebuah video asusila yang kini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Video tersebut diduga keras melibatkan seorang alumni UNJA sebagai salah satu pemerannya.
“Saat ini, kami tengah melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas pemeran dalam video tersebut, apakah benar merupakan mahasiswa atau alumni UNJA,” ujar Kepala Koordinator Pusat Humas dan Promosi UNJA, Mochammad Farisi.
UNJA berupaya menjauhkan diri dari kontroversi yang tidak berhubungan dengan lingkup akademik dan keilmuan perguruan tinggi. Namun, sampai saat ini, universitas tersebut masih belum bisa memastikan secara pasti identitas pemeran dalam video yang mencuat di media sosial.
Selaku juru bicara resmi UNJA, Farisi mengajak masyarakat Jambi untuk menunjukkan sikap bijaksana dalam merespons isu-isu yang viral. Dia menekankan bahwa sikap masyarakat dalam menghadapi kejadian seperti ini merupakan cerminan dari kualitas karakter mereka.
Farisi juga mengingatkan agar setiap individu mengambil hikmah positif dari insiden ini. Dia menegaskan pentingnya menghindari penyebaran video tersebut karena hal itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Pertama, hindari penyebaran video tersebut karena itu melanggar UU ITE. Kedua, selalu menjaga perilaku positif dan norma-norma sosial, seperti menghindari hubungan sebelum pernikahan. Ketiga, jangan memberikan komentar-komentar negatif, tetapi berikan masukan yang konstruktif dan edukatif agar insiden semacam ini tidak terulang,” imbau Farisi.
Dia juga mengingatkan agar tidak merekam hal-hal yang tidak pantas, sehingga jika HP hilang, tidak akan dimanfaatkan orang lain dan tidak disebarkan.
Farisi berharap semua pihak dapat menunjukkan sikap bijaksana dalam menanggapi kejadian seperti ini dan menghindari pelanggaran norma yang berlaku.
Di sisi lain, pria yang terlibat dalam video asusila yang viral telah melakukan langkah penting dengan melaporkan dugaan akses ilegal terhadap video pribadinya ke Polda Jambi. Pemuda yang dikenal dengan inisial KN (25) melakukan laporan tersebut pada Sabtu (18/5/2024), didampingi oleh kuasa hukumnya, Abdurahman Sayuti.
Setelah melaporkan kasus, KN langsung menjalani pemeriksaan di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi. Sayuti menjelaskan bahwa sebelum video tersebut beredar secara luas, KN pernah menyervis HP-nya di salah satu konter di kawasan Nusa Indah, Kota Jambi pada 20 April 2024. Pihaknya menduga kuat bahwa akses ilegal terjadi saat proses servis, dimana konter servis meminta kata sandi HP KN dengan alasan mempermudah proses servis.
“Dugaan kami adalah video tersebut diakses secara ilegal atau tanpa izin dari HP milik KN yang sedang diservis. Mereka meminta kata sandi dengan dalih mempermudah servis,” jelas Sayuti.
Video asusila tersebut menyebar melalui pesan singkat WhatsApp dan menyebutkan bahwa pemeran dalam video tersebut adalah mahasiswa perguruan tinggi di Jambi, hal yang masih dalam proses penyelidikan oleh UNJA dan pihak berwajib.